Kamis, 24 September 2009

Surat Pernyataan menjadi anggota

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini
N a m a :
Alamat :
Telephon/HP/Email :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama
Radio Komunitas :
Alamat :
Telephon :

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa radio komunitas kami :
1. Masih bersedia / tidak bersedia menjadi anggota Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) ;
2. Tetap mendukung keberadaan Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) sebagai wadah radio komunitas;
3. Akan mentaati AD/ART, MKO, Kode Etik Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) sebagai ketentuan yang telah di tetapkan dalam Musyawarah Anggota ;


Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan tanpa paksaan, sebagai rasa tanggungjawab atas berdirinya wadah Jaringan Radio Komunitas sebagai gerakan pemberdayaan radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Yogyakarta, September 2009

Yang membuat pernyataan,

nama
tanda tangan
stempel


( )

Senin, 21 September 2009

Laporan Triwulan ke dua (Juni-Agustus 2009)

LAPORAN PERKEMBANGAN
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta
JUNI-AGUSTUS 2009

Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) sebagai wadah radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mencapai visi-misinya di butuhkan jalinan kerjasama yang lebih kokoh dan progresif. Guna mencapai tujuannya maka pengurus JRKY periode 2009-2012 akan melaporkan kegiatan bulan Juni sampai Agustus 2009.


Kegiatan Bulan Juni 2009
Rapat Koordinasi Divisi Pendataan dan Jaringan

Pada tanggal 4 Juni 2009, Divisi Pendataan dan Jaringan melakukan koordinasi di sekretariat untuk menindaklanjuti kegiatan internal divisi. Divisi Pendataan dan Jaringan melakukan kegiatan penyusunan proposal. Kegiatan ini dilakukan untuk lebih memfokuskan tugas dan fungsi divisi. Dalam diskusi disepakati program pendataan untuk radio komunitas yang saaat ini terdaftar perlu dievaluasi kembali untuk mendapatkan data yang up to date. Dari data radio komunitas ini nanti diharapkan dapat membarikan masukan untuk segala permasalahan radio komunitas yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti JRKY dalam membangun jaringan. Profil radio komunitas akan dibuat dalam WEB JRKY yang dapat dijakdikan sarana promosi dan pengenalan lebih dalam. Untuk langkah selanjutnya akan dibuatkan daftar anggota denga sertifikasi anggota JRKY yang berdasarkan akte/Badan Hukum yang dimiliki oleh setiap radio komunitas. Diharapkan setiap radio komunitas anggota JRKY telah berbadan humum (minimal) dan selanjutnya bisa melakukan proses perizinan. Pendataan ini ditargetkan selesai akhir 2009.
Undangan EDP Radio Komunitas
Undangan EDP untuk radio komunitas Rasida FM dan BBM FM dilaksanakan di Aula Gedung Dishubkominfo THR pada hari Rabu, 10 juni 2009. EDP yang dilakukan oleh KPID DIY untuk 2 (dua) radio komunitas yang terakhir ini memberikan gambaran bahwa masih banyak radio komunitas yang mengalami kesulitan dalam masalah perizinan. Upaya yang dilakukan JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan adalah membuat petunjuk tehnis dan petunjuk pelaksanaan perizinan dengan membantu dokumen yang dibutuhkan oleh radio komunitas. EDP yang diawali oleh radio RASIDA UIN ini dipandu oleh Bapak Teguh Arifianto (Komisioner KPID DIY) yang juga dihadiri oleh komisioner lainnya. Pertanyaan yang sangat mengelitik adalah adanya keinginan RASIDA berubah dari radio komunitas menuju radio komersial menjadi titik pertanyaan harus dicermati. Untuk radio BBM proses EDP ini berjalan sesuai jadwal, pertanyaan yang perlu digaris bawahi menyangkut program budaya, budaya seperti apa yanga akan diadopsi selama ini, karena pengertian budaya cukup luas.






Undangan EDP Radio Komersial
Undangan dari KPID DIY untuk menghadiri EDP 2 radio komersial yaitu Nine Radio (rasialima) dan Handayani FM (JAMS) dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Juni 2009 di Aula Gedung Dishubkominfo DIY. JRKY menghadiri undangan ini sebagai upaya untuk menjalin relasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang bisa untuk diajak bekerjasama. Radio Rasilaima (nine radio) merupakan radio remaja jogja, kalangan remaja ini yang dibidik dan merupakan potensi besar yang masih bisa digarap, namun nampaknya konsepnya tidak jauh dari radio-radio serupa yang membidik kalangan muda. Untuk radio Handayani (JAMS) ini format sajiannya masih belum jelas dari segi informasi sebagai radio yang mengembangkan budaya kerja di gunung kidul belum memiliki ciri khas yang akan lebih spesifik mengangkat gunung kidul.
Pengukuran Koordinat.
Kegiatan pengukuran koordinat untuk 8 radio komunitas yang telah di EDP dilakukan oleh JRKY bersama Balai monitoring DIY pada tanggal 10 Juni 2009. Pelaksanaan pengukuran dilaksanakan secara maraton dari pukul 13.00-18.00 Wib, mengingat keterbatasan waktu dan peluang yang harus segera diambil saat itu dan merupakan kebutuhan 8 radio komunitas untuk melengkapi kekurangan data. Pengukuran di awali dari radio swarakota yang dilanjutkan ke pesisir kidul dan ke radio suara desa Brosot Galur Kulon Progo. Perjalanan berikutnya menuju radio Murakabi di Sermo Kokap. Perjalanan yang melelahkan ini dilanjutkan menuju radio BBM di Minomartani dan diteruskan ke radio Rasida UIN sampai menjelang magrib. 2 radio di wilayah Gunung Kidul yaitu Wiladeg dan Baronmania di laksanakan di lain waktu (senin ,15 Juni 2009). Selanjutnya daftar titik koordinat disusun dan dilakporkan ke KPID DIY untuk melengkapi kekurangan persyaratan perizinan. Daftar titik koordinat juga dikirim melalui email ke seluruh radio komunitas.
Undangan Diskusi PKBI Cab. Bantul
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu,13 Juni 2009 di Gedung KPRI Kesehatan Bantul dilakukan sebagai PKBI caang Bantul dalam upaya menjaring relasi dan komunikasi dengan pelaku kegiatan sosial masyarakat melalui lembaga yang di gerakkannya khususnya kegiatan penanggulangan HIV/AIDS.Kegiatan yang dihadiri oleh elemen dan pegiat LSM di Kabupaten Bantul ini mendiskusikan tentang penanggulangan AIDS di kabupaten Bantul yang harus dilakukan secar terpadu dan terintegrasi dalam menghasilkan capaian yang lebih maksimal.
Pertemuan 3 Bulanan pertama JRKY
Pertemuan radio komunitas JRKY yang dilaksanakan di Radio RASIDA FM UIN Sunan Kalijaga pada hari minggu, 14 Juni 2009 pukul 14.00 sampai 17.00 Wib di hadiri oleh 25 peserta (daftar hadir terlampir). Agenda yang disusun mengenai perkembangan JRKY 3 bulan terakhir untuk di ketahui oleh radio komunitas. Selain sebagai sarana silaturahmi dan komunikasi antar radio komunitas juga sebagai sharring informasi. Pertemuan juga di hadiri oleh Ketua KPID DIY (Rahmad M Arifin) dan Amir Suatmaji Ibalmon DIY). Kegiatan ini sangat penting karena menumbuhkan rasa handerbeni (rasa memiliki) radio komunitas atas keberadaan JRKY.Informasi dari ketua KPID DIY bahwa September 2009 akan ada penertiban yang di awali dengan penutupan radio yang tidak berizin dan di suruh memulai permohonan izin ke KPID DIY. KPID DIY melalui JRKY berharap dapat memfasiltasi radio komunitas yang belum mengajukan izin untuk di dorong segera berizin. Sementara Bp. Amir Suatmaji (Balmon DIY) meinta kepada radio komunitas untuk secepatnya memenuhi peraturan perundang-undangan penyiaran. Melalui JRKY, balmon lebih tahu banyak tentang radio komunitas dan secara faktual masih banyak yang melanggar ketentuan seperti ketinggian tower, power dan alat yang belum standar. Hal ini menjadi keprihatinan pihak balmon, namun di sadari bahwa radio komunitas itu memang harus banyak di bantu untuk urusan seperti pengukuran titik koordinat dan kelyakan alat siar. Balmon akan membantu radio komunitas yang telah mengajukan izin dan tahapannya telah EDP, keseriusan radio komunitas inilah yang akan mendapat apresiasi.
Laporan 3 bulan ini merupakan langkah awal JRKY dalam menuju penataan organisasi yang lebih dewasa dan mandiri dalam bersikap dan menyikapi permasalahan radio komunitas. Pengunduran Sekretaris JRKY tidak menjadi kendala bagi kepengurusan JRKY karena selama 3 bulan, sekrtetaris JRKY tidak pernah ke sekretariat dan menjalankan fungsi-fungsi organisasi. Alasan apapun yang di kemukakan menjadi tolak ukur kemampuan sesorang karena alasan pribadi. Surat pengunduran diri telah diterima dan roda JRKY tidak terpengaruh. Terimakasih atas pertisipasinya selama ini. Tidak ada tanggapan yang berarti dari pengundauran sekretaris. Pertemuan 3 bulanan ke II (September 2009) telah diminta oleh 2 radio komunitas (Radja FM dan Magenta FM UNY).
Undangan EDP TV ONE

Undangan Diskusi Publik Netralitas Media untk Pemilihan Presiden berkwalitas
Netralitas media dalam pemilihan presiden 2009 sangat di perlukan. Undang-undang pers dan perturan lain telah mengaturnya namun apakah hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, apakah tidak ada pihak-pihak yang merasa terkungkung atau harus dilindungi. Bagimana dengan posisi incumbent yang seenaknya saja melakukan pelanggaran. Diskusi ini dilaksanakan oleh KPID DIY dengan menghadirkan bebrapa narasumber seperi : 1. Muhhammad Izul Muslimin (KPI Pusat)-Netralitas Lembaga Penyiaran di Pilpres 2009, 2. Rahmad M Arifin ( Ketua KPID DIY)-Logika Media Vs Logistik, 3. Agus Triyanto, SH (Panwaslu DIY)-Netralitas Media menuju Peilpres berkwalitas dan 4. Oka Kusumayuda ( Jogja TV)-Netralitas TV lokal dalam pemberitaan pilpres. Diskusi ini diselenggarakan pada hari Kamis, 25 Juni 2009 bertempat di Aula Dephubkominfo Jl. Brigjend Katamso Komplek THR Yogyakarta. Peserta adalah pelaku media, LSM, Ormas, dan Perkumpulan Organisasi.

Rapat koordinasi Pengurus JRKY(Rapat Bulanan) pada hari Jum`at, tanggal 26 Juni 2009 bertempat di rumahnya fridarini (bendahara 2 ).Agenda rapat antara lain :
a. Pembahasan asset JRKY (tape recorder)
Pembahasan lebih difokuskan pada pemanfaatan tape recorder yang tidak maksimal, untuk itu di putuskan oleh rapat kalu tape dapat dilelang dan atau ditukar guling dengan alat lain misalnya kamera. Kamera sangat penting mengingat setiap kegiatan JRKY membutuhkan dokumentasi sebagai bukti laporan.
b. Pembahasan audensi dengam LOS dan AKPRIND
Pembahasan lebih dititik beratkan kapan waktu audensi dengan LOS dapat dilaksanakan. Di putuskan untuk hari rabu, 1 Juli 2009 jam 10.00 Wib di LOS. Surat di buat sabtu dan segera dikirim. Untuk ke akprind akan dibautkan darff Mou yang akan dibuat oleh divisi pelatihan dan pengembangan. Bentuk kongkritnya seperti pelatihan dll dibicarakan selanjutnya.

c. Pembahsan Rapat Kerja JRKY
Pembahsan ini mengenai rapat kerja pengurus JRKY di putuskan setelah lebaran atau tepatnya bulan Oktober 2009. Menginmgat memerlukan biaya dan sarana lain perlu dipersiapkan dengan dengan matang dan jauh hari.
d. Pembahasan Surat Himbauan JRKY
Pembahasan menitik beratkan pada peran JRKY untuk menghimbau kepada radio komunitas yang telah terdaftar dalam JRKY untuk melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti badan hukum dan permohonan izin.
e. Pembahasan Kerja 3 Divisi
Pembahasan dititik beratkan usaha yang telah dan akan dilakukan ke 3 divisi untuk selanjutnya.
f. Pembahasan Evaluasi kinerja JRKY
Evaluasi kenerja JRKY dilakukan sebagai upaya untuk lebih memaksimalkan peran, tugas dan fungsi pengurus dalam menjalankan amanat musang III JRKY.
g. Pembahasan membuka komunikasi dengan Pegadilan Negeri dan Kesbanlinmas se DIY

Pengiriman Surat Permohonan Audensi dengan LOS DIY
Salah satu keputusan rapat bulanan pada bulan Juni 2009 adalah membuat surat permohonan Audensi dengan LOS DIY yang telah di kirim pada hari Sabtu, 27 juni 2009 yang langsung di terima oleh sekretariat LOS DIY untuk permohonan audensi. Jawaban dari pihak LOS DIY di sampaiakan lewat via phone ke sekretariat JRKY, bahwa pihak LOS DIY akan menerima kunjungan audensi JRKY pada hari Rabu, 1 Juli 2009 pukul 10.00 Wib di kantor LOS DIY. Perwakilan dari JRKY sebanyak 7 orang.






Kegiatan Bulan Juli 2009
Audensi dengan LOS DIY

Kegiatan audensi dengan LOS DIY dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Juli 2009 bertempat di LOS DIY Jl. Tentara Zeni Pelajar No.1B Pinggit Yogyakarta. Pengurus JRKY yang hadir diantaranya : Totok Praminto (Koord. Dewan Anggota JRKY), Mardiyono (Ketua), Irwan Suryono (Sekretaris), Kokoh Handoko (Koor. Litbang), Ronny Yahya (Div. Jaringan dan Pendataan), Haribawa (Divisi Litbang). Dari LOS 5 komisioner hadir diantaranya Ananta Heri Purnomo, Andang Jaya Hamzah Putra, Farid B Siswantoro, Pilkeska Herunurpika dan Supriyono. Pada kegiatan ramah tamah dan silaturahmi ini berharap kegitan sharing informasi dan tukar pengalaman dapat dijalin lebih baik lagi. JRKY sebagai wadahnya radio komunitas di DIY berharap untuk setiap kegiatan dapat mengandeng JRKY dalam hal publikasi maupun lainnya. Jumlah radio komunitas yang terdaftar di JRKY sebanyak 57 radio belum yang tidak terdaftar. Kedepan bisa lebih ditingkat peran serta radio komunitas sebagai salah satu corong informasi yang lebih efektif dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat.

Wawancara dengan Majalah Joglosemar
Pada hari Kamis, 2 Juli 2009 secara live telepon di hubungi oleh wartawati Joglosemar Sdri. Kiki menanyakan perkembangan radio komunitas di Yogyakarta. JRKY sebagai wadah radio komunitas di propinsi DIY apa yang dapat dilakukan selama ini untuk dapat menjembatani persoalan-persoalan yang terjadi di radio komunitas. JRKY sebagai wadah radio komunitas memiliki 3 fungsi utama yaitu Mediasi, Advokasi dan Fasilitasi. Wawancara ini di harapkan sebagai bagian dari kampanye dan promosi JRKY ke media cetak. Pada kesempatan ini juga di sampaikan profil JRKY dan agenda kegiatan.
Pemberitahuan Surat Himbauan Radio Komunitas
Surat edaran himbauan untuk radio komunitas di distribusikan dari tanggal 9-11 Juli 2009. Sebagai salah satu fungsi dari JRKY untuk mendukung keberadaan radio komunitas dalam memenuhi peraturan yang berlaku, JRKY melalui surat edaran yang berisi himbauan kepada radio komunitas untuk segera mengurus legalitas radio dan permohonan perizinan ke kantor KPID DIY. JRKY melalui divisi advokasi dan perizinan akan memfasilitasi dengan membantu kebutuhan dokumen permohonan perizinan radio komunitas. Surat himbauan di kirim melalui email ke radio komunitas dan kontak person juga melalui surat resmi ke radio. Sebanyak 39 surat di kirim ke radio komunitas yang di perkirakan masih aktiv. 8 radio komunitas yang telah memasuki EDP tidak di kirimi surat. Radio komunitas yang tidak terjankau surat di kirimi lewat email.
Undangan Diskusi Panel Hari Ulang Tahun ke 6 AJR
Undangan untuk menjadi pemateri dalam diskusi panel dengan tema ”Eksistensi dan Profesionalitas Radio Komunitas” di Kampus Jurusan Komunikasi UAJY Babarsari Yogyakarta pada hari jadi ke 6 Atmajaya Radio (AJR). Diskusi yang di mederatori oleh Dosen FISIP UAJY Bp. Anton Birowo dan di juga di hadiri oleh anggota KPID DIY (Ibu DR. Surach Winarni,SH.Mhum) beserta staf di laksanankan pada hari Rabu, 22 Juli 2009 di Gedung Fakultas Isospol Babarsari. Pada acara diskusi panel ini semua narasumber memaparkan makalah yang di sampaiakan dalam kuliah umum terbatas yang di hadiri mahasiswa dan pengelola radio komunitas untuk wilayah sleman. Pada dasarnya masalah utama radio komunitas adalah bagaimana radio komunitas bisa mengurus perizinan dengan cepat dan mudah untuk mendapat IPP dan ISR tapi tetap eksis dan bersikap profesionalitas dalam bersikap dan berperilaku.
Pelatihan Managerial Radio Komunitas
Pada hari Sabtu, 25 Juli 2009 mulai pukul 09.00-13.00 Wib di Aula Gedung KPID DIY di lakukan pelatihan managerial radio komunitas di DIY dengan 4 (empat) narasumber yaitu 1. Budhi Hermanto (CRI), Nurul (Radio Satunama), Bimo Nugroho (KPI Pusat) dan Tri Suparyanto (KPID DIY). Acara yang seharusnya dilakukan dalam waktu 2 (dua ) hari ini di rangkum menjadi setengah hari sehingga hasil dari pelatihan tidak maksimal. Banyak peserta yang merasa kecewa karena pelatihan di rasa tidak menuju pada pokok masalah namun hanya sekedar diskusi. Peserta menrima makalah tapi hanya dirasa seperti diskusi sehingga apa yang menjadi titik poin dari sebuah pelatihan tidak membawa hasil yang maksimal bagi para pengelola radio komunitas. Menjadi sebuah catatan bagi JRKY, karena nilai pelatihan tidak seperti yang di harapkan oleh para peserta radio komunitas yang hadir.
Rapat Bulanan Pengurus JRKY
Pada hari Minggu, 26 Juli 2009 di BBM dilakukan pertemuan bulanan pengurus JRKY yang dilaksanakan dari pukul 16.00-18.30 Wib. Hasil dari pertemuan bulanan adalah :
Pengurus yang hadir :
Sri Kuncoro (BBM FM)
Ronny Yahya (Rasida FM)
Arief W (Magenta FM)
Adelia (MMTC FM)
Irwan Suryono (POPFM)
Dyah Ayu (BBM FM)
Madriyono (Swarakota FM)
Mantep (BBM FM)

Hasil keputusan pertemuan :
Proposal pengajuan untuk pembuatan jaket pengurus ditolak (pending) karena pihak sponsor maunya adanya kegiatan yang melibatkan massa (public) yang banyak seperti : Sepeda Gembira, Senam Massal, Jalan Santai dll. Pihak penyandang dana masih menunggu respon dan jawaban dari JRKY untuk kegiatan yang seperti dimaksud. Tanggapan dari pengurus yang hadir :
Irwan Suryono : Apakah temen-temen siap menjadi EO atau pelaksana event tersebut dan bagaimana dengan peluang yang dapat diambil.
Adelia : Bagus kalau bisa melaksanakannya, karena ini kesempatan yang harus di ambil tergantung temen-temen JRKY
Ronny : Bagus, sebaiknya perlu di tindaklanjuti untuk mengasah pengalaman.
Arief W : Seharusnya segera di bentuk panitia kecil untuk menindaklanjuti masukan dari sponsor.
Masukan dan saran dari Bapak Darmanto agar JRKY dapat membuat Newsletter. Bapak Darmanto akan uwul atau urun untuk mewujudkan keinginan tersebut.
Arief W : Masukan dan saran tersebut diterima selanjutnya apa langkah yang harus segera dilakukan. Saya siap membantu membuat lay out tetapi isinya saya harap Pak Mardi memberikan masukan.
Mardi : Isi news letter sudah banyak bahannya seperti laporan kegiatan musang, profil JRKY, profil pengurus, laporan audensi ke Balmon dan LOS, Laporan 3 Bulanan, Agenda JRJY, Artikel JRKY dan lain lain.
Adelia : Terbit setiap berapa bulan dan siapa yang akan mengisi news letter tersebut.
Pembuatan Web JRKY dan posting serta dana pembuatan. Pembuatan Web JRKY telah ditangani oleh sdr. Arief W yang telah melakukan tryial pembuatan web dengan domain :www//JRKY.org.co.id dengan kapasitas 100MGbyte. Dan isinya bisa membuka dib log dan tambahan lain atau artikel yang di miliki JRKY. Biaya yang di butuhkan sekitar Rp 230.000, --/tahun.
Pertemuan pengurus untuk bulan Agustus 2009 akan diselenggarakan di Magenta FM UNY. Pelaksanaannya pada minggu terakhir setiap bulan sedang harinya tergantung tuan rumah.
Pembahasan tentang iuran bulanan radio komunitas:
Iuran bulanan radio komunitas yang telah terdaftar sebagai anggota JRKY bisa di wujudkan tidak harus berbentuk uang.
Radio komunitas yang mendapat jatah untuk di pergunakan sebagai tempat pertemuan dan menyiadakan konsumsi bisa di nilai sebagai bentuk iuran.
Partisipasi pengurus JRKY yang hadir dan telah menyempatkan waktu, tenaga dan biaya transportasi juga bisa dinilai sebagai bentuk sumbangan yang dapat dinilai dan dilaporkan sebagai partisipasi.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah penghargaan kepada radio komunitas dan pengurus JRKY sebagai bentuk partisipasi yang bisa dilaporkan.
Pembahasan masalah tehnis.
Radio BBM FM saat ini sedang mengalami kerusakan pemancar yang tidak bisa mengudara secara maksimal, bagaimana peran JRKY untuk bisa membantu memperbaiki kerusakan pemancar tersebut. Apakah melalui divisi pelatihan dan pengembangan bisa membantu? Pada dasarnya ini merupakan alah satu tugas divisi litbang JRKY namun karena kesibukan para pengurus divisi sehingga belum bisa melakukan fungsi dan perannya. Namun di upayakan agar bisa di fasilitasi.
Pembahasan pengurus yang tidak aktif ini bagaimana, apakah harus ditegur atau disurati. JRKY memahami bahwa kesibukan temen-temen yang banyak dan agenda yang super padat tidak bisa dipaksakan untuk selau hadir dan aktif di JRKY namun di harapkan kesadaran dan keikhlasan untuk bisa membagi dan meluangkan waktu untuk JRKY.
Persoalan pembuatan proposal perizinan yang masih banyak dialami oleh radio komunitas, divisi advokasi dan perizinan akan membantu dengan contoh proposal yang bisa di jiplak melalui email dan blog JRKY.
Hasil diskusi radio komunitas setelah pelatihan yang dilaksanakan oleh KPID DIY, bagaimana JRKY menyikapinya. JRKY akan menyikapi dan menindaklanjuti hal-hal yang sifatnya tehnis dan menjadi wilayah kewenangannya seperti :
Persoalan beberapa radio komunitas yang berbenturan frekwensinya kan ditindaklanjuti dengan membuat Mou bersama dan saling menghargai dan menghormati.
Masalah internal radio komunitas, JRKY tidak bisa ikut campur tangan karena bukan wilayahnya.
Masalah perizinan JRKY akan membantu dan memfasilitasi sesuai kebutuhan radio komunitas.
Masalah tehnis akan dilakukan oleh divisi pelatihan dan pengembangan
Menyikapi masalah kode etik yang harus segera di rancang oleh divisi perizinan dan advokasi serta tindaklanjut menelusuri kembali SK Gubernur yang pernah di gagas oleh pengurus sebelumnya. Dengan catatan : Apakah draff usulan pengurus JRKY yang lalu telah di temukan dan penambahan usulan sesuai dengan perkembangan radio komunitas saat ini.
Pendataan radio komunitas segera di lakukan oleh divisi jaringan dan pendataan JRKY untuk mengetahui posisi radio komunitas yang sebenarnya.
Para pengurus JRKY di harap bisa berperan lebih aktiv guna mewujudkan dan merealisasikan agenda dan program JRKY ke depan.

Undangan Seminar Sehari,Senin 27 Juli 2009 di Santika Hotel Yogyakarta
Sosialisasi pembangunan jalan lintas selatan yang saat ini sedang dilaksanankan oleh departemen pekerjaan umum melalui instansi di daerah yaitu dinas pekerjaan umum kabupaten dan propinsi, dengan dana bantuan dari ADB telah menjadi isu yang strategis baik secara ekonomi, sosial dan politik. Sejauh mana peran masyarakat sebagai pemilik tanah dan penerima manfaat akses jalan ini dapat di lihat dari keterlibatan dalam proses ganti rugi. Acara seminar yang di hadiri oleh perwakilan pemerintah daerah se propinsi DIY juga di hadiri para aktivis, rekanan,ormas dan perwakilan masyarakat korban pembangunan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 27 Juli 2009 dari pukul 09.00-16.00 Wib di ruang Jogjakarta hotel Santika Yogyakarta.

Undangan EDP Radio Swara Jogja dan Radio Prima, Senin, 27 Juli 2009
Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang dilakukan oleh 2 (dua) radio LPS yang memperebutkan satu kanal yang masih tersisa di lakukan oleh KPID DIY setelah tahapan verifikasi administrasi dan vaktual di lakukan. Ke dua LPS ini memaparkan visi dan misi serta sajian program yang di unggulkan. Acara ini dilaksanakan di aula gedung KPID DIY pada hari senin, 27 Juli 2009 dari pukul 09.00-13.00 Wib. Kegiatan yang di hadiri oleh 7 komisioner KPID DIY dan warga masyarakat perwakilan media dan ormas ini sebagai salah satu alat ukur untuk mengetahui keberadaan LPS sebagai radio yang harus memiliki IPP dan ISR sebagai salah satu syarat yang di tentukan dalam amanat UU Penyiaran.

Undangan EDP Radio Adhiloka (Radio Anak Jogja) Kamis, 30 Juli 2009
Keberadaan radio anak jogja yang hadir sebagai media pendidikan dan pencerahan melalui media elektronik yaitu radio, membuat banyak warga masyarakat kagum. Keberanian mengambil segmen anak dan fokus pada dunia anak merupakan pilihan yang sangat realistis, namun semua itu tidak bisa di pungkiri bahwa program penverahan pada dunia anak dan pendidikan tidak akan mampu dilakukan oleh radio komersial di jogja mengingat secara teori pasar tidak akan pernah menguntungkan, namun karena back up dari pemerintah kota, radio anak jogja ini merupakan salah satu UPT yang di kelola pemkot kota dengan badan hukum PT. Melalui proses akuisisi saham yang dilallkukan oleh pemkot Yogyakarta,LPS Radio Swara Adhiloka (RAJ) ini membuka segmen untuk program acara anak dari usia 0-15 tahun.

Wawancara dengan Joglosemar Kamis, 30 Juli 2009 di KPID DIY
Perkembangan radio komunitas dan JRKY sebagai salah satu wadah yang maíz aktiv serta sejauh mana JRKY berperan dalam membimbing radio komunitas untuk dapat memperoleh izan legalitas. Isu legalitas radio komunitas merupakan salah satu tantangan JRKY guna melegalkan radio comunitas untuk mendapatkan IPP (Izan Penyelenggaraan Penyiaran). Radio komunitas yang dalam amanta UU Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 dan PP nomor 51 tahun 2005 merupakan salah satu lembaga penyiaran yang telah di akui secara legal. Namur dalam hal ini, persoalan internal radio komunitas menjadi salah satu hambatan yang menghantui radio comunitas dalam pengurusan IPP. JRKY berusaha membantu dengan fasilitasi dan informasi guna membantu memperlancar proses perizinan melalui divisi advokasi dan periziinan. Reporter Joglosemar menanyakan lebih lanjut peran aktiv JRKY dalam membantu radio comunitas yang terdaftar di JRKY. Tiga fungsí dari JRKY yang harus di jalankan ádalah : Mediasi, Advokasi dan Fasilitasi, ke tiga fungís itu telah di terjemahkan dalam 3 divisi yang saat ini di bentuk untuk menjalankan arah dan tujuan JRKY.






Kegiatan Bulan Agustus 2009
Undangan EDP Radio Aloysita Megaswara, Rabu, 5 Agustus 2009
Undangan untuk pengurus JRKY dalam menghadiri Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) LPS Radio A Mega Swara di Aula Gedung KPID DIY pada hari Rabu, 5 Agustus 2009. EDP ini merupakan salah satu ketentuan yang akan menindaklanjuti proses mendapatkan IPP. Radio A Mega Swara adalah salah satu LPS yang akan memperebutkan satu kanal resmi yang saat ini menjadi jatah untuk di kompetisikan oleh 3 (tiga) LPS yaitu : Suara Jogja, Prima dan A Mega Swara. Ke depan kegiatan EDP ini, undangan untuk JRKY bisa melibatkan radio komunitas yang telah mengajukan permohonan Izin untuk mengetahui proses dan jalannya EDP.

Email contoh proposal perizinan LPK, 9 Agustus 2009
Guna memfasilitasi radio komunitas dalam pengajuan permohonan izin, divisi advokasi dan perizinan telah memberikan contoh jadi permohonan izin LPK melalui email. Penyebaran contoh proposal melalui email ini dirasa penting dan perlu serta mendesak untuk di ketahui oleh radio komunitas JRKY. Sebagai bagian dari pengakuan dan legitimasi radio komunitas dalam mendapatkan IPP, di rasa perlu untuk membantu proses permohonan izin LPK. Seluruh radio komunitas yang telah mencantumkan alamat email dan pengurus JRKY telah di beritahukan. Harapan kedepan agar tidak ada alasan lagi bagi LPK untuk tidak mengajukan permohonan izin. Kegiatan ini sebagai bagian dari tindaklanjut surat himbauan ketua JRKY nomor 015 /SK/JRKY/ VI/2009 tanggal 29 Juni 2009.

Undangan RUU Rahasia Negara dan kebebasan Pers di UAJY, 6 Agustus 2009
Undangan dari Masyarakat Peduli Media (MPM) dalam diskusi tentang RUU Rahasia Negara untuk Ketua JRKY di wakili oleh Divisi Pelatihan dan Pengembangan (Haribawa dan Arief Wahyudi). Kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat media di yogyakarta ini mendiskusikan tentang keberadaan RUU Rahasia Negara yang akan berdampak buruk terhadap perkembangan kebebsan pers di Indonesia. RUU Rahasia Negara sangat di butuhkan namun isi dan maksud dari RUU ini telah banyak menyimpang jauh dari harapan masyarakat. Kegiatan ini bertempat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UAJY Babarsari ini dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Agustus 2009 mulai pukul 09.00-13.00 Wib.

Undangan Sosialisasi UU Telekomunikasi bagi Lembaga Penyiaran yang sudah ISR, 6 Agustus 2009.
Sosialisasi UU Telekomunikasi bagi LP yang sudah IPP dan ISR dilaksanakan di rumah makan Hegar Jalan Solo Yogyakarta. Kegiatan yang melibatkan seluruh elemen pengguna frekwensi dari Orari, LPK, Insan Televisi, Pengusaha Media,Angkasa Pura,Pengusaha Telepon Seluler dan Radio Komunitas. Kegiatan ini memberikan pengertian kepada semua pengguna frekwensi untuk mengetahui keberadaan pentingnya IPP dan ISR serta sertifikasi alat. Sosialisasi ini lebih menitik beratkan pada aturan yang berlaku saat ini, dimana banyak pengguna frekwensi yang masih belum taat aturan dan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku. Pada kegiatan ini 3 Narasumber dari Depkominfo RI dan Balmon DIY. Acara ini harus sering di selenggarakan untuk mengingatkan kepada para pengelola dan pengguna frekwensi untuk pembayaran ISR yang harus di taati.
Hasil Pendataan Radio Komunitas yang telah masuk di sekretariat.
Divisi Pendataan dan Jaringan JRKY sejak Bulan Mei 2009 telah menyebarkan angket registrasi dan need assesment untuk radio komunitas yang terdaftar di JRKY. Hasil sampai Akhir Juli 2009 yang telah masuk ke sekretariat adalah : Rakom Srimartani, Rakom Sadewo, Rakom Kawula Alit, Rakom Diorama, Rakom Magenta dan Swarakota. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan radio komunitas terhadap masalah yang di hadapi dan sejauh mana harapan radio komunitas terhadap keberadaan JRKY. Hal ini bisa menjadi ukuran sejauhmana partisipasi radio komunitas untuk berkembang dan bisa aktiv di dalam setiap kegiatan pertemuan JRKY.
Tindak Lanjut SK Gubernur
Divisi Advokasi dan Perizinan dalam rapat koordinasi informal kembali mengingatkan keberadaan SK Gubernur yang telah di gagas oleh pengurus sebelumnya. Dalam catatan sekertariat: Bahwa tidak pernah ada serahterima yang dilakukan oleh pengurus lama kepada pengurus baru untuk tindak lanjut SK Gubernur yang pernah digagas sejauh mana telah dilakukan dan seperti apa yang diharapkan dalam perlindungan terhadap radio komunitas tidak terlaporkan. Guna menindaklanjuti akan SK Gubernur : Divisi Advokasi dan Perizinan berwenang untuk kembali menyusun usulan draff dan menyesuaikan kembali dengan perkembangan radio komunitas yang saat ini sudah ada 7 yang di EDP ( 5 dalam proses mendapat IPP) untuk menjadi bahan catatan dan perkembangan politik terkini. Untuk mendukung hal tersebut, divisi advokasi dan perizinan harus segera menyiapkan konsep yang kongkrit berwujud draff usulan yang bisa di diskusikan bersama.

Rapat Bulanan Pengurus JRKY pada tanggal 29 Agustus 2009 di Magenta Radio UNY
Pengurus yang hadir dalam pertemuan bulanan di Megenta adalah :
Suyetno (Koord. Divisi Jaringan dan Pendataan)
Sri Koencoro (Koord. Divisi Advokasi dan Perizinan)
Haribawa (Divisi Pelatihan dan Pengembangan)
Arief Wahyudi (Divisi Pelatihan dan Pengembangan)
Fridarini Farid (Divisi Advokasi dan Perizinan)
Mardiyono (Ketua)
Dyah ayu (BBM)
Margo (BBM)
Hasil rapat:
Rapat bulanan (September) dan rapat 3 bulanan di jadikan satu di laksanakan pada pertengahan Oktober 2009. Tempat pertemuan di rencanakan di Radio RADJA Jl. KHA Dahlan (Gedung eks. PP Muhammadiyah )
Pendataan radio komunitas JRKY baru terkumpul 6 radio komunitas. Di harapkan pengurus JRKY segera mengumpulkan berkas pendataan. Akan di tindaklanjuti dengan cara mendatangi langsung ke radio komunitas yang di tuju.
Usulan untuk membuat produk JRKY (dalam bentuk acara) harus di bentuk panitia kecil sebagai penanggung jawab kegiatan. Contoh : Sepeda gembira, senam masal dll
Pengambil alihan inventaris akan di lakukan secepatnya (inventaris :Radio Compo dan frekwensi counter)
Hasil rapat harus disepakati oleh seluruh pengurus yang tidak hadir.
Partisipasi pengurus dan radio komunitas bisa diwujudkan dalam bentuk peran aktiv atau kehadiran, tempat pertemuan, konsumsi kegiatan, iuran dan bantuan sarana dan prasarana.
Menindaklanjuti kemendesakan pembahsan kode etik radio komunitas dan JRKY. Divisi Perizinan dan Advokasi mengkoordinir usulan dan masukan.
- Selama JRKY belum memiliki kode etik, JRKY belum bisa bersikap dan bertindak atau belum ada wewenang.
- Kode Etik bagi anggota JRKY perlu dibuat sebagai bagian dari pembinaan dan norma aturan organisasi.
- Pembuatan kode etik berawal dari pengurus dalam bentuk draff, baru kemudian di sosialisasikan untuk mendapat masukan dan usulan baru yang kemudian diberlakukan kepada seluruh anggota JRKY.
- Segala sesuatu bentuk kegiatan radio komunitas (anggota JRKY) wajib memberitahukan ke JRKY sebagai bagian dari registrasi kegiatan.
- Radio komunitas baru yang akan menjadi anggotaJRKY harus memberitahukan kepada divisi pendataan dan jaringan
- Pendataan radio komunitas anggota JRKY di gunakan untuk memberikan pendampingan dan advokasi.
- Pendataan anggota JRKY nantinya di harapkan akan memiliki Nomor Induk Anggota Radio Komunitas (NIARK) JRKY
Divisi Jaringan dan Pendataan akan membuat surat pernyataan kesanggupan menjadi anggota JRKY, surat akan di kirim secara elektronik (email) dan foto copy.
Pembahasan Musyawarah Kerja (Musker) JRKY dalam menyusun Strategi Planning (SP) yang akan di jadwalkan kemudian. Catatan : Harus segera dilaksanakan.
Pembahasan tentang posisi wakil ketua yang tidak aktiv dan mengundurkan diri, namun sampai saat ini belum ada surat pengunduran diri. Untuk mengatasi hal tersebut diputuskan untuk mengangkat wakil ketua 2 (dua) yang terdiri dari Koordinator Divisi Advokasi dan Perizinan, Koordinator Divisi Jaringan dan Pendataan dan coordinator Divisi Pelatihan dan Pengembangan.
Posisi Sekretaris I yang di tinggalkan oleh saudara Edi Darsono (SPK) akan ditawarkan kepada pegiat radio komunitas yang bisa aktiv di JRKY.


Keuangan JRKY
Dana yang tersimpan di rekening JRKY ( 3587.01.010073.5.9 BRI unit Niten Bantul) sampai akhir 30 Agustus 2009 sebesar Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk laporan keuangan (kas) yang di bawa Bendahara 2 untuk operasional kegiatan JRKY sampai akhir agustus belum terlaporkan sampai laporan ini di buat.

Demikian laporan ini di sampaikan kepada Radio Komunitas sebagai pemberitahuan atas kerja Pengurus JRKY. Atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.

Yogyakarta, 17 September 2009

Mardiyono
Ketua

Sabtu, 05 September 2009

KODE ETIK


JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA


DRAFF
KODE ETIK
RADIO KOMUNITAS atau JARINGAN RADIO KOMUNITAS

I. INTEGRITAS
1.1 Radio Komunitas atau JRKY adalah institusi komunitas dan gerakan komunitas yang secara kelembagaan terbuka untuk diketahui oleh masyarakat luas.
1.2 Radio Komunitas atau JRKY adalah gerakan yang terorganisir dengan berbasis dan mngedepankan kepentingan masyarakat dan bertindak dengan prinsip keadilan.
1.3 Radio komunitas atau JRKY dalam kegiatannya tidak terkait/berafiliasi secara institusional pada kelembagaan Negara (1) dan partai politik serta tidak melakukan kegiatan politik praktis.
1.4 Radio Komunitas atau JRKY tidak berorientasi profit yang merugikan dan mengeksploitasi masyarakat dengan siarannya.
1.5 Radio Komunitas atau JRKY secara kelembagaan tidak menganut prinsip primordialisme dan sektarianisme.
1.6 Radio Komunitas atau JRKY dalam pengembangan program-programnya dan penetapan komunitas, harus terbebas dari pengaruh prejudisme rasial, etnis maupun agama.
1.7 Radio Komunitas atau JRKY menerima staff (pegiat) berdasarkan azaz keterbukaan, kompetensi dan kompetisi yang sehat, serta tidak berdasarkan pada primordialisme dan nepotisme.
1.8 Radio Komunitas atau JRKY melakukan regenerasi kepemimpinan dan promosi karier staff (pegiat) berpedoman pada prestasi yang dicapai staff (pegiat) yang bersangkutan.
1.9 Radio Komunitas atau JRKY tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
1.10 Radio komunitas atau JRKY secara kelembagaan senantiasa menjadi media pendidikan public
1.11 Radio Komunitas atau JRKY dalam melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga mitra yang di utamakan adalah kepentingan masyarakat daripada kepentingan lembaga mitra
1.12 Radio Komunitas atau JRKY mengedepankan penyelesaian konflik secara internal
1.13 Radio Komunitas atau JRKY tidak diperkenankan melakukan duplikasi program dengan target group yang sama; kecuali telah ada kesepakatan/kerjasama
II. TRANSPARANSI
2.1 Radio Komunitas atau JRKY bersifat terbuka dalam memberikan informasi tentang kegiatan, sumber pendanaan, dan hasil-hasil kegiatan untuk kebutuhan pertanggungjawaban kepada mitra-mitra dan public secara luas.
2.2 Radio Komunitas atau JRKY bersifat jujur dan terbuka dalam memberi informasi kepada sesame radio komunitas.
2.3 Radio Komunitas atau JRKY tidak melakukan manipulasi informsi dan mempertanggungjawabkan kegiatannya berdasarkan realitas yang ada
2.4 Radio Komunitas atau JRKY harus menghormati etika bersama dalam membangun kerjasama dengan mitra dan public secara luas sesuai kaidah aturan yang berlaku secara benar.
2.5 Radio Komunitas atau JRKY melaksanakan keseluruhan proses program ( perencanaan dan akses hasil program) bersama-sama dengan masyarakat.
2.6 Radio Komunitas atau JRKY melaporkan secara leseluruhan hasil program kerjasama dengan mitra dan masyarakat secara akuntabel dan transparan

III. BERTANGGUNGJAWAB
3.1 Radio Komunitas atau JRKY tidak dibenarkan mengeksploitasi masyarakat sebagai obyek untuk kepentingan radio komunitas
3.2 Radio Komunitas atau JRKY yang bekerjasama dengan masyarakat menghargai nilai-nilai budaya setempat dan kelestarian sumber daya alam.
3.3 Radio Komunitas atau JRKY bertanggungjawab dalam penggunaan dana dan pelaksanaan program untuk kepentingan yang lebih luas.
3.4 Radio Komunitas atau JRKY tidak melakukan konspirasi yang dapat merugikan kepentingan radio komunitas atau JRKY.
3.5 Radio Komunitas atau JRKY siap menerima resiko sanksi social dan hokum, baik dari masyarakat maupun komunitas radio bila melakukan tindak penyimpangan atau pelanggaran atas kesepakatan bersama.

IV. DEMOKRATIS
4.1 Radio Komunitas atau JRKY dalam mengambil keputusan program melibatkan pengurus, staff dan kelompok masyarakat yang berkepentingan secara proporsional
4.2 Radio Komunitas atau JRKY dalam menjalankan programnya menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam deklarasi HAM PBB, hak-hak sipil politik, hak ekonomi dan budaya, serta hak-hak lain yang tercantum dalam konvensi-konvensi internasional maupun nilai0nilai adat local.
4.3 Radio Komunitas atau JRKY menghormati perbedaan, serta menerapkan persamaan hak dan kewajiban dalam pengambilan keputusan maupun dalam memperoleh kesempatan antar suku, ras, agama, golongan, gender dan orientasi seksual.
4.4 Radio Komunitas atau JRKY melibatkan komunitasnya dalam pengambilan keputusan strategis
4.5 Radio Komunitas atau JRKY mengembangkan iklim kerja yang egaliter
4.6 Radio Komunitas atau JRKY dalam mengambil keputusan memperhatikan aspek-aspek HAM, Gender dan pelestarian lingkungan
4.7 Radio Komunitas atau JRKY selalu memiliki mekanisme control internal untuk meninjau kebijakan, hasil-hasil program dan pengelolaan keuangan

V. KESETARAAN
5.1 Radio Komunitas atau JRKY menerapkan persamaan hak dan kewajiban antara perempuan an laki-laki dalam pengambilan keputusan maupun dalam memperoleh kesempatan.
5.2 Radio Komunitas atau JRKY menerapkan persamaan hak dan kewajiban antara laiki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi kegiatan
5.3 Radio Komunitas atau JRKY membangun mekanisme yang seimbang terhadap tanggungjawab dan partisipasi warga komunitas
5.4 Radio Komunitas atau JRKY harus menciptakan imbal tanggungjawab bersama dalam membangun system kesetaraan.

VI. INDEPENDEN
6.1 Radio Komunitas atau JRKY tidak menjadi bagian dari, dipengaruhi oleh, atau menjalankan kepentingan-kepentingan sepihak dari partai politik
6.2 Radio Komunitas atau JRKY dalam kegiatannya tidak terikat/berafiliasi secara institusional pada kelembagaan Negara dan partai politik serta kegiatan politik yang bersifat praktis.
6.3 Radio Komunitas atau JRKY tidak disub-ordinat oleh lembaga-lembaga yang menjadi sumber dananya.
6.4 Radio Komunitas atau JRKY mengakui dan menghormati identitas dan sepesifikasi dari Radio Komunitas atau JRKY

VII. KEADILAN
7.1 Radio Komunitas atau JRKY membela ketertindaskan berdasarkan aturan yang berlaku
7.2 Radio Komunitas atau JRKY menjalankan program-program yang mengarah pada :
1. Pengakuan dan penguatan akses serta control atas sumberdaya yang di miliki masyarakat.
2. Membuka peluang yang sama di bidang budaya, politik dan ekonomi
3. Tidak adanya beban ganda pada salah satu jenis kelamin, serta tidak adanya labeling/stereotyping
4. Pemahaman bahwa masyarakat sebagai bagian dari kesatuan ekosistem komunitas.
5. Pemanfaatan sumberdaya alam dan budaya yang berdasarkan prinsip pemerataan, tidak dilakukan dengan cara penjarahan dan pencemaran lingkungan serta menghormati kearifan local.
7.3 Radio Komunitas atau JRKY senantiasa menyebar rasa kebersamaan, keadilan dan persaudaraan
7.4 Radio Komunitas atau JRKY harus membangun potensi yang berimbang dalam meperjuangkan rasa keadilan seutuhnya


VIII. OTONOM/SUBSIDIARITAS
8.1 Radio Komunitas atau JRKY memperkuat kapasitas masyarakat untuk menjalankan kegiatan dan tidak mengambil alih peran-peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat
8.2 Radio Komunitas atau JRKY tidak menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan dari luar demi kepentingan eksistensinya sendiri
8.3 Radio Komunitas atau JRKY bisa membangun system keswadayaan mandiri melalui pengembangan dan pengarapan potensi local yang ada
8.4 Radio Komunitas atau JRKY di bentuk dan di bangun dari, oleh dan untuk warga komunitas yang pemanfaatanya untuk masyarakat secara luas.

IX. RAMAH LINGKUNGAN
9.1 Radio Komunitas atau JRKY mendukung azaz-azaz kelestarian lingkungan
9.2 Radio Komunitas atau JRKY peduli kelestarian budaya local yang memiliki nilai sejarah
9.3 Radio Komunitas atau JRKY komitmen membangun lingkungan social yang aman dan damai.
9.4 Radio Komunitas atau JRKY menjaga sajian program sesuai dengan ketentuan yang berlaku

X. PLURALISME
10.1 Radio Komunitas atau JRKY mengakui keberagaman budaya dan pengetahuan
10.2 Radio Komunitas atau JRKY menghormati sejarah berdiri dan keberadaan radio komunitas yang di lindungi
10.3 Radio Komunitas atau JRKY terbebas dari pre-judisme rasial, etnis dan agama
10.4 Radio Komunitas atau JRKY menghargai nilai-nilai social yang berlaku di lingkungan masyarakat yang telah di junjung tinggi.

XI. ANTI KEKERASAN
11.1 Radio Komunitas atau JRKY tidak menggunakan kekerasan fisik dan mental untuk mencapai tujuannya.
11.2 Radio Komunitas atau JRKY senantiasa mengedepankan dialog dan anti kekrasan
11.3 Radio Komunitas atau JRKY menggunakan sarana komunikasi intensif untuk mengurangi kesalahpahaman
11.4 Radio Komunitas atau JRKY menjaga dan menjauhkan diri dari hal-hal yang merugikan eksistensi radio komunitas



XII. LEGALITAS
12.1 Radio Komunitas atau JRKY harus memiliki legalitas resmi yang telah di tetapkan UU dan PP yang berlaku
12.2 Radio Komunitas atau JRKY di wajibkan memiliki IPP dan ISR sebagai persyaratan pengakuan legalitas formal yang di akui
12.3 Radio Komunitas atau JRKY adalah Lembaga Penyiaran Resmi yang telah di akui UU dan PP.
12.4 Radio Komunitas atau JRKY adalah Lembaga Penyiaran yang harus memenuhi ketentuan legalitas minimal yang berlaku