Kamis, 30 Juli 2009

HIMBAUAN


JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA

Nomor : 015 /SK/JRKY/ VI/2009
Perihal : Himbauan
Lampiran : Prosedur IPP Radio dan Televisi

Kepada Yth.
Pengelola Radio Komunitas
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta

di tempat

Salam komunitas,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas Bab I ketentuan umum pasal I ayat 2 berbunyi Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independent, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Menindaklanjuti pertemuan dengan pihak-pihak pemangku kebijakan baik KPID DIY maupun Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Satelit kelas II B Propinsi D.I Yogyakarta, Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) sebagai wadah radio komunitas di wilayah D.I Yogyakarta menghimbau kepada para pengelola radio komunitas untuk mematuhi peraturan tersebut dengan :
1. Menghimbau kepada radio komunitas yang belum berbadan hukum untuk segera mengurus akta legalitas sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas yang berbadan hukum Indonesia.
2. Menghimbau kepada radio komunitas yang telah berbadan hukum untuk segera mengurus permohonan Izin Penyelenggraan Penyiaran ke KPID DIY.
3. Menghimbau kepada radio komunitas yang telah mengajukan permohonan izin untuk berkomunikasi lebih intensif dengan KPID DIY tentang kelengkapan adminstrasi yang masih kurang dan harus di lengkapi.
Himbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi di kemudian hari.
Demikian himbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih.

Yogyakarta, 29 Juni 2009


Mardiyono
Ketua

Tembusan :
1. Ketua KPID DIY
2. Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Satelit DI Yogyakarta
3. pertingal

HIMBAUAN

JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA

Nomor : 015 /SK/JRKY/ VI/2009
Perihal : Himbauan
Lampiran : Prosedur IPP Radio dan Televisi

Kepada Yth.
Pengelola Radio Komunitas
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta
di tempat

Salam komunitas,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas Bab I ketentuan umum pasal I ayat 2 berbunyi Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independent, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Menindaklanjuti pertemuan dengan pihak-pihak pemangku kebijakan baik KPID DIY maupun Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Satelit kelas II B Propinsi D.I Yogyakarta, Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) sebagai wadah radio komunitas di wilayah D.I Yogyakarta menghimbau kepada para pengelola radio komunitas untuk mematuhi peraturan tersebut dengan :
Menghimbau kepada radio komunitas yang belum berbadan hukum untuk segera mengurus akta legalitas sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas yang berbadan hukum Indonesia.
Menghimbau kepada radio komunitas yang telah berbadan hukum untuk segera mengurus permohonan Izin Penyelenggraan Penyiaran ke KPID DIY.
Menghimbau kepada radio komunitas yang telah mengajukan permohonan izin untuk berkomunikasi lebih intensif dengan KPID DIY tentang kelengkapan adminstrasi yang masih kurang dan harus di lengkapi.
Himbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi di kemudian hari.
Demikian himbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih.

Yogyakarta, 29 Juni 2009


Mardiyono
Ketua

Tembusan :
Ketua KPID DIY
Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekwensi dan Orbit Satelit DI Yogyakarta
pertingal