Sabtu, 05 September 2009

KODE ETIK


JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA


DRAFF
KODE ETIK
RADIO KOMUNITAS atau JARINGAN RADIO KOMUNITAS

I. INTEGRITAS
1.1 Radio Komunitas atau JRKY adalah institusi komunitas dan gerakan komunitas yang secara kelembagaan terbuka untuk diketahui oleh masyarakat luas.
1.2 Radio Komunitas atau JRKY adalah gerakan yang terorganisir dengan berbasis dan mngedepankan kepentingan masyarakat dan bertindak dengan prinsip keadilan.
1.3 Radio komunitas atau JRKY dalam kegiatannya tidak terkait/berafiliasi secara institusional pada kelembagaan Negara (1) dan partai politik serta tidak melakukan kegiatan politik praktis.
1.4 Radio Komunitas atau JRKY tidak berorientasi profit yang merugikan dan mengeksploitasi masyarakat dengan siarannya.
1.5 Radio Komunitas atau JRKY secara kelembagaan tidak menganut prinsip primordialisme dan sektarianisme.
1.6 Radio Komunitas atau JRKY dalam pengembangan program-programnya dan penetapan komunitas, harus terbebas dari pengaruh prejudisme rasial, etnis maupun agama.
1.7 Radio Komunitas atau JRKY menerima staff (pegiat) berdasarkan azaz keterbukaan, kompetensi dan kompetisi yang sehat, serta tidak berdasarkan pada primordialisme dan nepotisme.
1.8 Radio Komunitas atau JRKY melakukan regenerasi kepemimpinan dan promosi karier staff (pegiat) berpedoman pada prestasi yang dicapai staff (pegiat) yang bersangkutan.
1.9 Radio Komunitas atau JRKY tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
1.10 Radio komunitas atau JRKY secara kelembagaan senantiasa menjadi media pendidikan public
1.11 Radio Komunitas atau JRKY dalam melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga mitra yang di utamakan adalah kepentingan masyarakat daripada kepentingan lembaga mitra
1.12 Radio Komunitas atau JRKY mengedepankan penyelesaian konflik secara internal
1.13 Radio Komunitas atau JRKY tidak diperkenankan melakukan duplikasi program dengan target group yang sama; kecuali telah ada kesepakatan/kerjasama
II. TRANSPARANSI
2.1 Radio Komunitas atau JRKY bersifat terbuka dalam memberikan informasi tentang kegiatan, sumber pendanaan, dan hasil-hasil kegiatan untuk kebutuhan pertanggungjawaban kepada mitra-mitra dan public secara luas.
2.2 Radio Komunitas atau JRKY bersifat jujur dan terbuka dalam memberi informasi kepada sesame radio komunitas.
2.3 Radio Komunitas atau JRKY tidak melakukan manipulasi informsi dan mempertanggungjawabkan kegiatannya berdasarkan realitas yang ada
2.4 Radio Komunitas atau JRKY harus menghormati etika bersama dalam membangun kerjasama dengan mitra dan public secara luas sesuai kaidah aturan yang berlaku secara benar.
2.5 Radio Komunitas atau JRKY melaksanakan keseluruhan proses program ( perencanaan dan akses hasil program) bersama-sama dengan masyarakat.
2.6 Radio Komunitas atau JRKY melaporkan secara leseluruhan hasil program kerjasama dengan mitra dan masyarakat secara akuntabel dan transparan

III. BERTANGGUNGJAWAB
3.1 Radio Komunitas atau JRKY tidak dibenarkan mengeksploitasi masyarakat sebagai obyek untuk kepentingan radio komunitas
3.2 Radio Komunitas atau JRKY yang bekerjasama dengan masyarakat menghargai nilai-nilai budaya setempat dan kelestarian sumber daya alam.
3.3 Radio Komunitas atau JRKY bertanggungjawab dalam penggunaan dana dan pelaksanaan program untuk kepentingan yang lebih luas.
3.4 Radio Komunitas atau JRKY tidak melakukan konspirasi yang dapat merugikan kepentingan radio komunitas atau JRKY.
3.5 Radio Komunitas atau JRKY siap menerima resiko sanksi social dan hokum, baik dari masyarakat maupun komunitas radio bila melakukan tindak penyimpangan atau pelanggaran atas kesepakatan bersama.

IV. DEMOKRATIS
4.1 Radio Komunitas atau JRKY dalam mengambil keputusan program melibatkan pengurus, staff dan kelompok masyarakat yang berkepentingan secara proporsional
4.2 Radio Komunitas atau JRKY dalam menjalankan programnya menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam deklarasi HAM PBB, hak-hak sipil politik, hak ekonomi dan budaya, serta hak-hak lain yang tercantum dalam konvensi-konvensi internasional maupun nilai0nilai adat local.
4.3 Radio Komunitas atau JRKY menghormati perbedaan, serta menerapkan persamaan hak dan kewajiban dalam pengambilan keputusan maupun dalam memperoleh kesempatan antar suku, ras, agama, golongan, gender dan orientasi seksual.
4.4 Radio Komunitas atau JRKY melibatkan komunitasnya dalam pengambilan keputusan strategis
4.5 Radio Komunitas atau JRKY mengembangkan iklim kerja yang egaliter
4.6 Radio Komunitas atau JRKY dalam mengambil keputusan memperhatikan aspek-aspek HAM, Gender dan pelestarian lingkungan
4.7 Radio Komunitas atau JRKY selalu memiliki mekanisme control internal untuk meninjau kebijakan, hasil-hasil program dan pengelolaan keuangan

V. KESETARAAN
5.1 Radio Komunitas atau JRKY menerapkan persamaan hak dan kewajiban antara perempuan an laki-laki dalam pengambilan keputusan maupun dalam memperoleh kesempatan.
5.2 Radio Komunitas atau JRKY menerapkan persamaan hak dan kewajiban antara laiki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi kegiatan
5.3 Radio Komunitas atau JRKY membangun mekanisme yang seimbang terhadap tanggungjawab dan partisipasi warga komunitas
5.4 Radio Komunitas atau JRKY harus menciptakan imbal tanggungjawab bersama dalam membangun system kesetaraan.

VI. INDEPENDEN
6.1 Radio Komunitas atau JRKY tidak menjadi bagian dari, dipengaruhi oleh, atau menjalankan kepentingan-kepentingan sepihak dari partai politik
6.2 Radio Komunitas atau JRKY dalam kegiatannya tidak terikat/berafiliasi secara institusional pada kelembagaan Negara dan partai politik serta kegiatan politik yang bersifat praktis.
6.3 Radio Komunitas atau JRKY tidak disub-ordinat oleh lembaga-lembaga yang menjadi sumber dananya.
6.4 Radio Komunitas atau JRKY mengakui dan menghormati identitas dan sepesifikasi dari Radio Komunitas atau JRKY

VII. KEADILAN
7.1 Radio Komunitas atau JRKY membela ketertindaskan berdasarkan aturan yang berlaku
7.2 Radio Komunitas atau JRKY menjalankan program-program yang mengarah pada :
1. Pengakuan dan penguatan akses serta control atas sumberdaya yang di miliki masyarakat.
2. Membuka peluang yang sama di bidang budaya, politik dan ekonomi
3. Tidak adanya beban ganda pada salah satu jenis kelamin, serta tidak adanya labeling/stereotyping
4. Pemahaman bahwa masyarakat sebagai bagian dari kesatuan ekosistem komunitas.
5. Pemanfaatan sumberdaya alam dan budaya yang berdasarkan prinsip pemerataan, tidak dilakukan dengan cara penjarahan dan pencemaran lingkungan serta menghormati kearifan local.
7.3 Radio Komunitas atau JRKY senantiasa menyebar rasa kebersamaan, keadilan dan persaudaraan
7.4 Radio Komunitas atau JRKY harus membangun potensi yang berimbang dalam meperjuangkan rasa keadilan seutuhnya


VIII. OTONOM/SUBSIDIARITAS
8.1 Radio Komunitas atau JRKY memperkuat kapasitas masyarakat untuk menjalankan kegiatan dan tidak mengambil alih peran-peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat
8.2 Radio Komunitas atau JRKY tidak menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan dari luar demi kepentingan eksistensinya sendiri
8.3 Radio Komunitas atau JRKY bisa membangun system keswadayaan mandiri melalui pengembangan dan pengarapan potensi local yang ada
8.4 Radio Komunitas atau JRKY di bentuk dan di bangun dari, oleh dan untuk warga komunitas yang pemanfaatanya untuk masyarakat secara luas.

IX. RAMAH LINGKUNGAN
9.1 Radio Komunitas atau JRKY mendukung azaz-azaz kelestarian lingkungan
9.2 Radio Komunitas atau JRKY peduli kelestarian budaya local yang memiliki nilai sejarah
9.3 Radio Komunitas atau JRKY komitmen membangun lingkungan social yang aman dan damai.
9.4 Radio Komunitas atau JRKY menjaga sajian program sesuai dengan ketentuan yang berlaku

X. PLURALISME
10.1 Radio Komunitas atau JRKY mengakui keberagaman budaya dan pengetahuan
10.2 Radio Komunitas atau JRKY menghormati sejarah berdiri dan keberadaan radio komunitas yang di lindungi
10.3 Radio Komunitas atau JRKY terbebas dari pre-judisme rasial, etnis dan agama
10.4 Radio Komunitas atau JRKY menghargai nilai-nilai social yang berlaku di lingkungan masyarakat yang telah di junjung tinggi.

XI. ANTI KEKERASAN
11.1 Radio Komunitas atau JRKY tidak menggunakan kekerasan fisik dan mental untuk mencapai tujuannya.
11.2 Radio Komunitas atau JRKY senantiasa mengedepankan dialog dan anti kekrasan
11.3 Radio Komunitas atau JRKY menggunakan sarana komunikasi intensif untuk mengurangi kesalahpahaman
11.4 Radio Komunitas atau JRKY menjaga dan menjauhkan diri dari hal-hal yang merugikan eksistensi radio komunitas



XII. LEGALITAS
12.1 Radio Komunitas atau JRKY harus memiliki legalitas resmi yang telah di tetapkan UU dan PP yang berlaku
12.2 Radio Komunitas atau JRKY di wajibkan memiliki IPP dan ISR sebagai persyaratan pengakuan legalitas formal yang di akui
12.3 Radio Komunitas atau JRKY adalah Lembaga Penyiaran Resmi yang telah di akui UU dan PP.
12.4 Radio Komunitas atau JRKY adalah Lembaga Penyiaran yang harus memenuhi ketentuan legalitas minimal yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar