Nomor Induk Anggota (NIA) JRKY
Kepada Yth:
Pengelola Radio Komunitas
JRKY di DIY
Salam komunitas,
Di beritahukan dan di sampaikan kepada para pengelola radio komunitas , JRKY akan melakukan pendataan radio komunitas dengan memberikan NIA (Nomor Induk Anggota ) kepada radio komunitas dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Foto Copy Akta Notaris/Badan Hukum Radio ( 1 )
2. Profil Radio (1)
3. Surat Pernyataan (1)
Permohonan di sampaikan kepada JRKY untuk di catat sebagai anggota dan meminta Nomor Induk Anggota serta di masukkan dalam stopmab.
Demikian informasi ini di sampaiakan , atas perhatian dan kerjasamnya di ucapkan terima kasih.
Yogyakarta, September 2009
Mardiyono
Ketua
NB:
Radio Komunitas yang telah mendapatkan Nomor Induk Anggota :
1. Swarakota FM : 001.7.09.2009
2.Lima Cemara FM : 002.7.10.2009
3.Swara Godean FM: 003.7.11.2009
Minggu, 29 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
kALAU MAU BUAT BARU GIMANA KAMI DARI KARANG TARUNA DESA NGAWU PLAYEN GUNUNG KIDUL
BalasHapusTERIMA KASIH