Jumat, 10 April 2009

Visi Misi JRK Yogyakarta

VISI
Tercapainya tatanan masyarakat yang cerdas, demokratis, egaliter dan berkeadilan sosial

MISI
a. Terwujudnya jalinan kerjasama yang kokoh dan progresif antar anggota radio
komunitas maupun pihak lain dalam rangka mencapai visi.
b. Tercapainya peningkatan kemampuan anggota radio komunitas sebagai bagian dari
masyarakat dalam proses transformasi sosial.

PRINSIP
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berprinsip demokratis, independent, anti kekerasan, emansipatoris, egaliter, nirlaba, transparan, partisipatif dan akuntabel.

PROGRAM
Usaha penguatan dan membangun komitmen radio komunitas yang legal, bermartabat dilakukan melalui rangkaian program utama advokasi :
1. Pengorganisasian dan Pelatihan
2. Kampanye
3. Legislasi kebijakan dan perlindungan radio komunitas ditingkat lokal maupun nasional


LINGKUP KEGIATAN
Untuk mencapai visi dan menjalankan misi programnya, Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta terbagi dalam 3 divisi, antara lain :
A. Divisi Advokasi dan Perizinan
Divisi Advokasi dan Perizinan menjalankan fungsi Pendampingan dan Pendidikan untuk radio komunitas yang meliputi :
· Memfasilitasi dan mendampingi radio komunitas dalam menghadapi permasalahan dengan sesama radio komunitas maupun pihak lain
· Membuat dan mengembangkan model perizinan
· Memfasilitasi pendampingan perizinan radio komunitas
· Menjalin kerjasama dengan stakeholder dalam rangka pengembangan pendampingan perizinan untuk radio komunitas
· Menyusun bersama dan memberikan input : materi, draft, model pendampingan radio komunitas untuk legislasi khususnya menyangkut standarisasi perizinan dan pemanfaatan kanal radio komunitas.
B. Divisi Jaringan dan Pendataan
Divisi Jaringan dan Pendataan menjalankan fungsi Pengorganisasian untuk pendampingan radio komunitas yang meliputi :
· Memfasilitasi pengorganisasian dan pengembangan jaringan radio komunitas
· Bersama membuat dan mengembangkan modul pendataan yang berkaitan dengan perizinan radio komunitas
· Menyusun bersama dan memberikan input : materi, draft, model perlindungan radio komunitas untuk legislasi khususnya menyangkut pendataan radio komunitas
· Memfaslitasi jaringan kerjasama dengan lembaga lain dalam pengembangan radio komunitas ke depan.
· Membangun jaringan perlindungan radio komunitas (lokal maupun nasional).
C. Divisi Pelatihan dan Pengembangan
· Melakukan kajian-kajian dan pengembangan metode pelatihan tehnik termasuk didalamnya melakukan evaluasi efektivitas peralatan.
· Menyusun bersama dan memberikan input : materi, draft, model pendampingan radio komunitas untuk legislasi khususnya menyangkut standarisasi peralatan dan pengembangan alat radio komunitas.
· Pengadaan pelatihan dan pelayanan informasi termasuk pengecekan standarisasi alat radio komunitas.
· Menyusun modul pelatihan dan pengembangan

KERJASAMA
Dalam melakukan program kegiatannya JRKY mengembangkan kerjasama ditingkat lokal, nasional ataupun internasional baik secara langsung ataupun jaringan. Kerjsama tersebut dengan ornop-ornop lain, lembaga akademisi, individu dan lembaga donor, institusi pemerintah, organisasi/institusi lain yang memiliki kepedulian terhadap JRKY.

ORGANISASI
· JRKY adalah wadah dari radio komunitas di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
· Radio Komunitas yang telah tercatat dan terdaftar dalam JRKY sebanyak 57 radio komunitas.
· JRKY dikelola oleh Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris , Bendahara dan Koordinator Divisi.
· Dalam implemenrasi misi organisasi, Pengurus bersama Dewan Anggota melakukan monitoring secara berkala.

1 komentar: